Kamis, 21 Februari 2013

Reformasi Lembaga Legislatif Mahasiswa, Reformasi Lembaga Legislatif Negara

LOMBA ESSAY

Judul:
Reformasi Lembaga Legislatif Mahasiswa, Reformasi Lembaga Legislatif Negara


Oleh:
Farid Hilmi Rosidi
 Universitas Negeri Semarang


















Badan Legislatif Mahasiswa merupakan lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi Universitas yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, penilaian, aspirasi dan advokasi yang dimana pengurusnya merupakan perwakilan mahasiswa dari setiap fakultas. Tidak jauh berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat, keduanya menduduki posisi yang sama dalam teori Trias Politika yaitu badan Legislatif. Keduanya hampir sama tugasnya hanya cakupannya yang berbeda. DPR mencakup seluruh Indonesia sedangkan Badan Legislatif Mahasiswa mencakup satu universitas. Jika Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia menduduki 3 fungsi penting, yakni fungsi legislasi yang berarti fungsi untuk membuat undang – undang, fungsi pengawasan yang berarti memiliki fungsi untuk mengawasi pemerintahan dalam hal ini eksekutif, dan fungsi anggaran yang memiliki fungsi menyusun RAPBN, maka Badan Legislatif Mahasiswa juga memiliki 3 fungsi utama. Fungsi tersebut adalah fungsi legislasi dalam membuat perundang – undangan, fungsi pengawasan terhadap ormawa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa dan Badan Semi Otonomnya, serta fungsi aspirasi yang berfungsi menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada yang berwenang.
Badan Legislatif Mahasiswa atau Lembaga Legislatif Mahasiswa berperan penting dalam politik yang terjadi di universitas. Badan tersebut mempunyai tugas dan wewenang seperti membentuk undang – undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama, menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi mahasiswa, memberikan mandat untuk pelaksanaan PEMIRA, mengawasi pelaksanaan hasil – hasil sidang DPM, mengawasi pelaksanaan program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), menyelesaikan masalah yang timbul dalam tingkat Universitas, menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPF yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan. Disamping itu Badan Legislatif Mahasiswa juga memiliki hak seperti mempunyai hak angket, budget, inisiatif dan interpelasi, meminta pertanggungjawaban Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa sewaktu – waktu bila dianggap perlu, kemudian menerima, menimbang dan mengesahkan pengajuan pembentukan Badan Otonom di tingkat universitas. Anggota – anggota dari Badan Legislatiif Mahasiswa juga memiliki kewajiban untuk mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menaati Undang – Undang Dasar negara (Peraturan Organisasi), menjaga stabilitas dan kerukunan, serta melaksanakan peranan sebagai wakil mahasiswa.
Dalam memahami konsepsi perwakilan, terlebih dahulu untuk meninjau historis konsep ini muncul. Secara naluri manusia diciptakan di dunia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk individu manusia tentu memiliki kepentingan yang ingin dicapainya dalam kehidupan. Namun dalam pencapaian keinginan tersebut tidak dapat terlepas akan hubungan dengan individu lain. Maka manusia juga dikatakan sebagai makhluk sosial yang membutuhkan individu lain untuk berinteraksi dalam setiap segi kehidupan.  Kehidupan manusia tidak akan terlepas dari keterkaitan sosial, karena kehidupan manusia selalu berlandaskan akan kepentingan. Maka keterkaitan sosial tersebut merupakan cikal bakal dari perjanjian sosial untuk melindungi hak – hak pribadi dan mengatur kepentingan individu manusia tersebut. Thomas hobbes menyatakan bahwa kontrak sosial diantara masyarakat akan mewujudkan suatu “majelis” dimana individu menyerahkan segenap kekuasaannya kepada majelis untuk menyalurkan kepentingannya. Pernyataan Thomas Hobbes tersebut merupakan konsep dasar dari konsep perwakilan politik. Dimana wakil merupakan orang – orang yang dipercaya untuk mengakomodir kepentingan – kepentingan terwakil. Disamping itu Alfred de Grazia juga mengemukakan pendapat mengenai apa itu perwakilan. Perwakilan adalah hubungan diantara dua pihak, yaitu wakil dengan terwakil dimana wakil memegang kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan yang berkenaan dengan kesepakatan yang dibuatnya dengan terwakil. Mengutip dari bahan ajar mata kuliah Sistem Perwakilan Politik (Akhmad Satori : 2012) bahwa wakil merupakan orang yang mempunyai kualifikasi yang tentunya berhak dan cakap dalam menjalankan tugas sebagai amanat dari terwakil yang memberikan kepercayaan kepadanya untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam arti yang luas. Jadi seorang wakil dituntut memiliki kompetensi dan kapabilitas yang lebih untuk menjalankan tugas menyalurkan aspirasi terwakil dan memahami apa yang dibutuhkan atau kepentingan dari terwakil. Dalam menjelaskan pola hubungan antara wakil dan terwakil dapat dijelaskan dengan empat konsep teori yaitu teori mandat, teori sosiologi Rieker, teori organ, dan teori hukum objektif. Pertama, Teori mandat menyatakan bahwa seorang wakil diartikan sebagai juru bicara atas nama kelompok yang diwakilinya. Dengan demikian, seorang wakil tidak boleh bertindak di luar kuasa yang memberi mandat. Berdasarkan teori mandat (Saragih, 1988: 82), konsep perwakilan dapat dilihat dalam tiga kelompok, yaitu mandat imperatif  (tindakan sesuai dengan perintah yang memberi mandat), mandat bebas (wakil dapat bertindak tanpa tergantung dari perintah yang diwakilinya), serta mandat representation (wakil tidak kenal yang diwakili karena ditunjuk oleh partai). Kedua, Teori Sosiologi Rieker, hubungan wakil dan yang diwakili lebih bersifat sosial daripada politis. Sang pemilih akan memilih wakil – wakilnya yang dapat merepresentasikan kebutuhan dan tuntutan mereka kepada eksekutif yang menurut mereka benar – benar ahli di bidang kenegaraan dan akan benar – benar membela kepentingan pemilih. Ketiga, Teori Organ, teori ini menjelaskan bahwa negara merupakan suatu organisme yang mempunyai alat – alat perlengkapannya, serta memiliki fungsi masing – masing dan saling bergantung. Dalam konteks ini kedaulatan rakyat sangat tampak pada saat mereka melaksanakan pemilihan untuk membentuk lembaga perwakilan yang diinginkan. Setelah lembaga tersebut berdiri, rakyat pemilih tidak perlu lagi turut campur dalam berbagai kerja lembaga – lembaga negara tersebut. Keempat, Teori Hukum Objektif Leon Duguit. Dasar hubungan antara wakil dan yang diwakili adalah solidaritas. Ilustrasi sederhananya, wakil rakyat dapat menjalankan tugas – tugas kenegaraannya hanya atas nama rakyat. Sebaliknya rakyat tidak akan dapat melaksanakan tugas – tugas kenegaraannya tanpa mendukung wakilnya dalam menentukan wewenang pemerintah.
Begitu banyak dan kompleksnya Badan Legislatif Mahasiswa di Perguruan Tinggi yang seharusnya menjalankan fungsi check and balance terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa, namun dalam tinjauan lapangan serta dari sudut pandang kebanyakan mahasiswa seolah – olah Badan Legislatif Mahasiswa itu miskin peran tidak seperti Badan Eksekutif Mahasiswa yang selalu eksis di mata mahasiswa, bahkan terkadang hanya cenderung dijadikan sebagai formalitas pelengkap keberadaan lembaga kemahasiswaan di suatu universitas. Hal ini semakin terpuruk dengan minimnya minat mahasiswa untuk berkiprah di Lembaga Legislatif Mahasiswa.
Padahal jika merunut pada fungsinya, signifikansi Lembaga Legislatif Mahasiswa sebenarnya sangatlah tinggi, terutama dalam menjaga ritme pergerakan mahasiswa, terlebih disaat seperti sekarang yang tengah menggejala kelesuan gerakan mahasiswa intra kampus. Lembaga Legislatif Mahasiswa memegang kunci regulasi tatanan kemahasiswaan, sehingga seharusnya dinamisasi mahasiswa yang nantinya direpresentasikan dalam gerakan eksekutif mahasiswa tetap terjaga. Tidak seharusnya kelesuan dan kemandulan eksekutif mahasiswa dalam memperlihatkan taringnya entah dihadapan birokrat kampus maupun pemerintahan negara terjadi. Lembaga legislatif seharusnya bisa mencarikan treatment-nya, yaitu dengan melakukan preasure sebagai representasi aspirasi suara mahasiswa dan merekomendasikannya kepada eksekutif mahasiswa sebagai eksekutornya. Peran sebagai watch dog dan sparing partner bagi eksekutif mahasiswa inilah yang sepertinya jarang dilakuakan oleh Lembaga Legislatif Mahasiswa. Hal ini semakin diperparah dengan minimnya mereka menyerap aspirasi dari konstituen mahasiswa yang diwakilinya di tataran bawah. Saat ini yang terjadi kebanyakan dari kedua lembaga itu terkesan sama saja, miskin fungsi. Terlebih ketika dihadapkan pada realitas bahwa kedua lembaga tersebut tak jarang dikuasai oleh elemen pergerakan mahasiswa yang sama ideologi dan garis politiknya, maka makin matilah dinamisasi kelembagaan mahasiswa utamanya lembaga legislatifnya. Karena, ada kecenderungan sungkan dan malas dalam melakukan fungsi check and balance. Pada akhirnya memang sangat perlu penjagaan ritme dan dinamisasi pergerakan mahasiswa, mengingat ruh dan kekuatan mahasiswa yang begitu dinantikan bangsa hanya akan terlihat ketika ada dinamisasi dan pergerakan. Tanpa itu semua, tentunya mahasiswa hanya akan berkutat pada wacana tanpa aksi nyata. Dan peran strategis tersebut harus segera dimainkan oleh setiap Lembaga Legislatif Mahasiswa yang ada.
Melihat realitas saat ini di Indonesia, pergerakan mahasiswa sudah mulai mengalami stagnanisasi. Apakah mahasiswa sudah kehilangan identitasnya sebagai agen perubahan? ataukah medan gerak mahasiswa telah terpenjara oleh sistem sehingga memunculkan pragmatisme dan apatisme dikalangan kaum intelektual sendiri? Pengaruh akan mahasiswa dalam melakukan pergerakan serta perubahan bangsa Indonesia ternyata telah ditutupi oleh mereka yang menjalankan birokrasi secara KKN, yang semakin parah seiring dinamika negeri ini ditambah lemahnya daya ingat dan kepedulian anak bangsa akan perilaku – perilaku tidak pantas dari anggota DPR yang sering tersorot oleh media, tidur atau membolosnya dalam rapat dan mininya kinerja yang dihasilkan serta tragedi suburnya korupsi di parlemen, sehingga mungkin hanya akan menjadi arsip catatan sejarah yang menggores luka bangsa ini. Permainan tikus – tikusan yang diperankan oleh para politisi dan pejabat legislatif ini mulai membingungkan rakyat bahkan cenderung membawa rakyat kepada keputusasaan sosial, ekonomi yang carut – marut, budaya yang semakin terkikis, dan program pendidikan yang tidak jelas sehingga makin membawa rakyat menuju jurang ketidakpercayaan atas perjalanan reformasi dan demokratisasi. Dewasa ini lembaga perwakilan jika dilihat sudah tidak merepresentasikan kepentingan dan aspirasi konstituennya. Setelah pemilu berakhir dan masuk parlemen, maka putuslah hubungan antara wakil dan konstituennya. Wakil cenderung bertindak  sesuai dengan kehendak dan kepentingan pribadinya. Dalam tataran demokrasi mahasiswa di kampus, konsep perwakilan ini pun secara tidak langsung dan tidak sadar juga diterapkan dalam sebuah lembaga yaitu Lembaga Legislatif Mahasiswa.
Mau kemana arah gerak dari legislatif mahasiswa? Apakah hanya akan diam di tempat meniru dan menurunkan budaya tikus – tikusan yang diajarkan pejabat legislatif? Kesadaran rubuhnya bangsa ini memang harus sudah muncul di dalam hati dan semangat pemuda mahasiswa khususnya Lembaga Legislatif Mahasiswa yang seperti cerminan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kesadaran yang dibangun bukan dengan memberikan pendidikan sistematis ataupun pendidikan ala bankir, dimana mahasiswa hanya menerima dan dijejali dengan teori tertentu sebagai upaya penyadaran hak sebagai warga universitas dan negara, namun yang lebih mendasar adalah memberikan penyadaran tentang hak mereka dan selanjutnya menempatkan mahasiswa sebagai subyek dari proses pendidikan ini. Pendidikan tersebut dikatakan berhasil apabila mahasiswa sudah bisa melepaskan diri dari sikap fatalismenya dan mempunyai mobilitas yang tinggi serta secara aktif terlibat dalam sistem politik. Penumbuhan kesadaran ini sangat efektif untuk mencegah terjadinya bahaya laten pewarisan budaya KKN dan tikus – tikusan, pada akhirnya pendidikan ini berupaya untuk membuat mahasiswa memiliki kesadaran riil yang merupakan inti dan dasar dari sebuah revolusi di bidang politik khususnya dalam lembaga legislatif. Educacao como practica da liberdade (Paulo Freire), pendidikan adalah sebagai praktik pembebasan keyakinan akan massa yang sadar dan keyakinan akan sebuah pendidikan pembebasan, maka sudah seharusnya gerakan mahasiswa tidak ragu – ragu lagi dengan gerakan penyadaran mahasiswa khususnya di Lembaga Legislatif Mahasiswa.
Saatnya membangun suatu wacana dengan wujud aksi nyata kembali ke legislatif mahasiswa untuk meningkatkan mobilitas serta idealismenya yang demokratis berlandaskan pancasila agar kelak mampu menata ulang tatanan parlemen yang saat ini sudah jauh dari harapan bangsa Indonesia. Mau tidak mau harus diakui bahwa menyurutnya gerakan mahasiswa juga sebagai akibat dari sistem pendidikan Indonesia yang sangat menindas. Kondisi ini yang sekarang harus mulai didobrak oleh kalangan pro demokrasi, dan ini telah dilakukan oleh sebagian besar kampus di Indonesia, namun semua ini barulah pada tahapan permulaan belum pada tataran yang lebih substansional. Peran legislatif mahasiswa sebagai penyerap aspirasi mahasiswa dan menjaga stabilitas harus mampu mendorong hal tersebut. Penyadaran tentang hak politik mahasiswa dan pemahaman tentang penindasan negara melalui sistem pendidikan harus mulai diinjeksikan kepada kalangan mahasiswa dan legislatif mahasiswa sebagai upaya membangun kekuatan dan konsolidasi menghadapi manuver dari banyaknya pejabat legislatif yang memiliki pengaruh kuat untuk merusak bangsa. Sehingga dalam kurun beberapa waktu kedepan bukan hanya segelintir aktivis mahasiswa tetapi akan tumbuh ratusan bahkan ribuan mahasiswa yang siap untuk merevolusi parlemen negeri ini yang tentunya dimulai dari Lembaga Legislatif Mahasiswa. Kerahkan peran Lembaga Legislatif Mahasiswa untuk memperbaiki Lembaga Legislatif Negara di masa yang akan datang, untuk bangsa dan negara Indonesia.




Daftar Pustaka
H.I, Rahman A. 2007. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta. Graha Ilmu.
Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Universitas
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_mahasiswa_di_Indonesia
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar